3 Cara Unreg Kartu Telkomsel Yang Tidak Dipakai & Hilang
Cara unreg kartu Telkomsel bisa dilakukan melalui pesan singkat (SMS), kode dial atau mendatangi langsung GraPARI terdekat.
Seperti yang sudah diketahui, jika Anda ingin menggunakan kartu SIM atau kartu seluler maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Aturan pemerintah mewajibkan masyarakat untuk registrasi kartu SIM Telkomsel atau provider lain menggunakan nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK) guna mengurangi aktivitas kejahatan.
Masyarakat hanya bisa melakukan registrasi maksimal 3 kartu SIM dari masing-masing operator, jika sudah melebihi itu, maka Anda tidak bisa lagi melakukan pendaftaran kartu seluler.
Anda harus mengunjungi gerai operator seperti GraPARI bagi pengguna Telkomsel, untuk diminta keterangan tujuan dari menggunakan kartu SIM lebih dari 3.
Oleh karena itu, jika Anda memiliki kartu SIM Telkomsel yang sudah tidak digunakan lagi atau hilang, sebaiknya Anda segera melakukan unreg agar kartu Telkomsel yang terdaftar dapat dihapus.
Pihak operator biasanya akan menghapus dan menonaktifkan kartu Telkomsel yang sudah melewati masa tenggang dalam jangka waktu tertentu.
Kartu Telkomsel yang sudah dinonaktifkan atau dihapus akan didaur ulang oleh operator untuk dijadikan nomor baru di pasaran.
Namun, belum banyak masyarakat yang tahu cara menonaktifkan kartu Telkomsel.
Artikel ini akan membantu Anda yang ingin membatalkan registrasi kartu Telkomsel dengan mudah dan cepat.
Cara Menonaktifkan Kartu Telkomsel
Sebaiknya Anda langsung menonaktifkan kartu Telkomsel jika dirasa sudah tidak digunakan atau bahkan hilang.
Hal tersebut bisa melindungi dari kejahatan dengan menggunakan kartu SIM Anda yang hilang.
Ada tiga cara unreg kartu Telkomsel yang diberikan oleh pihak operator guna mempermudah para pelanggannya yang ingin mengurus kartu tidak dipakai atau kartu hilang.
Sebelum melakukan cara unreg kartu Telkomsel, pastikan Anda sudah mencatat nomor KTP dan nomor KK yang sudah terdaftar pada kartu Telkomsel sebelumnya.
Perlu diingat bahwa nomor Telkomsel yang sudah berhasil dinonaktifkan melalui cara unreg Telkomsel di atas berarti kartu tersebut sudah tidak aktif lagi.
Anda tidak bisa lagi mengakses layanan atau menggunakan kartu tersebut untuk nelpon, SMS atau mengaktifkan paket data.
Maka dari itu, sebaiknya Anda benar-benar sudah yakin dan memastikan bahwa nomor tersebut tidak akan digunakan kembali nantinya.
Silakan pilih salah satu cara unreg Telkomsel yang akan dijelaskan berikut ini.
1. Via SMS
Cara pertama, Anda bisa menonaktifkan atau membatalkan registrasi kartu SIM Telkomsel melalui pesan singkat atau SMS.
Hanya dengan mengirim format pesan singkat, Anda bisa menonaktifkan kartu Telkomsel yang sudah tidak terpakai lagi.
Sebelum itu, pastikan Anda sudah mencatat nomor KTP (NIK) dan nomor KK sesuai dengan data pada registrasi kartu Telkomsel sebelumnya.
Lebih lanjutnya, silakan ikuti cara unreg kartu Telkomsel melalui SMS di bawah ini:
- Buka aplikasi pesan singkat atau SMS di HP Anda.
- Silakan kirim pesan baru ke nomor 444.
- Kirim pesan dengan format “UNREG#NomorKK (contoh: UNREG#332123xxxx).
- Tunggu hingga Anda mendapatkan balasan pesan.
- Anda akan diberitahu bahwa nomor Telkomsel Anda sudah berhasil untuk dinonaktifkan.
Jika sudah mendapatkan notifikasi melalui pesan singkat atau SMS yang berisikan kartu Telkomsel Anda berhasil dinonaktifkan, maka cara unreg kartu Telkomsel di atas berhasil.
2. Lewat Kode Dial
Cara unreg kartu Telkomsel selanjutnya dapat dilakukan menggunakan kode dial atau UMB 444.
Anda hanya perlu menghubungi kode dial *444# dan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka menu telepon atau panggilan pada HP Anda.
- Ketik *444# menggunakan keypad.
- Lalu hubungi kode dial tersebut.
- Akan muncul pop up menu registrasi kartu.
- Silakan pilih menu “UNREG” dengan mengetik angka 3 dan kirim.
- Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat Anda lihat di KTP atau KK.
- Setelah dikirim, tinggal menunggu notifikasi unreg kartu Telkomsel dari operator.
- Jika berhasil, notifikasi akan dikirim melalui SMS.
3. Cara Unreg Kartu SIM yang Hilang dan Rusak
Lalu bagaimana cara unreg kartu Telkomsel yang sudah terlanjur rusak atau bahkan hilang? Anda tentu tidak bisa menonaktifkan kartu SIM melalui SMS atau kode dial.
Oleh karena itu, cara yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghubungi call center Telkomsel atau mendatangi GraPARI terdekat.
Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK sebelum menghubungi call center atau datang ke GraPARI.
Untuk layanan call center, Anda bisa menghubungi nomor 188 atau SMS ke nomor 1166 untuk layanan call center 24 jam.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi layanan call center lainnya di nomor 08071811811 untuk menonaktifkan kartu Telkomsel Anda yang hilang.
Bagaimana Cara Unreg Kartu SIM yang Mati atau Diblokir?
Ada juga pertanyaan seputar cara unreg kartu Telkomsel yang sudah melewati masa tenggang alias sudah mati diblokir oleh pihak operator.
Hal tersebut bisa saja karena Anda mengabaikan masa aktif kartu SIM tersebut sehingga dibiarkan tanpa pulsa dalam jangka waktu yang lama.
Bagaimana jika kasus seperti itu terjadi? Nomor Telkomsel yang Anda gunakan sudah terblokir lebih dulu sebelum melakukan unreg kartu.
Tenang saja, jangan terlalu khawatir. Karena kartu Telkomsel yang sudah mati atau terblokir akan secara otomatis dihapus dari database Kominfo.
Artinya, Anda tidak perlu melakukan cara unreg kartu Telkomsel seperti yang sudah dibahas di atas. Nantinya nomor Anda akan didaur ulang oleh pihak operator.
Nomor yang Dinonaktifkan Bisa Digunakan Kembali Oleh Orang Lain
Adanya pengaktifan kembali nomor HP lama oleh operator seluler membuat kita bertanya-tanya.
Tidak sedikit masyarakat mengeluh karena nomor lamanya kembali aktif dan digunakan oleh orang lain.
Perlu diketahui, bahwa di Indonesia, nomor HP adalah sumber daya terbatas yang dimiliki negara yang dialokasikan kepada operator dalam bentuk National Destination Code (NCD).
Sehingga nomor kartu GSM yang sudah tidak aktif akan di daur ulang. Sebelum itu, nomor akan masuk masa karantina selama 60 hari.
Setelah itu, nomor yang sudah dikarantina akan diberikan kepada pengguna baru atau dipasarkan kembali.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional Bab Penomoran.
Oleh karena itu, sebelum Anda menonaktifkan atau unreg nomor seluler Anda, khususnya bagi pengguna Telkomsel, pastikan Anda juga menonaktifkan nomor tersebut pada layanan keuangan perbankan.
Jika nomor Anda digunakan pada layanan keuangan di HP Anda, seperti perbankan (m-banking) hingga dompet digital, pastikan Anda sudah mengurusnya agar tidak ada potensi tindak kejahatan.
Demikian informasi seputar cara unreg kartu Telkomsel. Anda dapat memilih salah satu cara di atas yang dirasa paling mudah dan cepat.
Apabila Anda mengalami gagal dalam registrasi kartu Telkomsel, kunjungi artikel kami sebelumnya.
Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!