Penagihan AdaKami Teror Nasabahnya, Benarkah?
Sempat heboh di sosial media tahun lalu mengenai penagihan AdaKami yang dilakukan oleh debt collector yang tidak beretika sehingga mengakibatkan nasabahnya bunuh diri.
Melansir cnbcindonesia.com, debt collector melakukan teror dengan memanggil jasa sedot WC, damkar hingga ambulan ke alamat nasabah.
Hal tersebut tentu saja jelas-jelas mengganggu ketenangan dari para nasabah.
Bagaimana sebenarnya penagihan utang dari pinjol AdaKami yang berlaku? Sebagai pengguna kamu tentunya harus tahu akan hal ini.
SOP Debt Collector Pinjol AdaKami
Sejak mencuatnya kasus teror penagih utang dari AdaKami, manajemen AdaKami pun melakukan klarifikasi mengenai SOP penagihannya.
Pembiayaan Digital Indonesia yang merupakan perusahaan pemilik AdaKami menjelaskan bahwa pihaknya memang memiliki 400 orang penagih utang.
Jumlah ini masih termasuk debt collector internal, selebihnya AdaKami juga masih bekerja sama dengan pihak eksternal yang jumlahnya lebih banyak lagi.
Melansir Liptan6.com, dirut AdaKami yaitu Bernardino Moningka Vega menjelaskan bahwa penagihan hanya dilakukan via telepon tidak datang ke rumah.
AdaKami juga punya SOP sendiri dalam proses penagihannya yaitu:
-
Membagi Penagihan Nasabah ke Dalam Kelompok
Para penagih utang akan melakukan penagihan via telepon yang dibagi-bagi menjadi beberapa kelompok.
Misalnya saja untuk nasabah nomor 1-10 untuk kelompok penagihan A dan 20-30 ke kelompok B untuk bisa menghemat waktu.
-
Memberikan Batas yang Dibicarakan
Secara ketat, AdaKami juga memberikan batasan-batasan apa yang akan dibicarakan pada saat penagihan.
Batasan ini juga ditampilkan dalam layar di ruangan agar semua penagih utang bisa membaca dan mematuhi peraturan.
Apabila ada yang melewati batas maka akan langsung ketahuan.
-
Tidak Menampilkan Informasi Nasabah
AdaKami juga mengakui bahwa pihaknya tidak menyebarluaskan informasi nomor hp dan identitas nasabah lainnya ke dalam layar tersebut.
Informasi mengenai nasabah sangat minim, dan ketika penagih utang AdaKami hendak menelpon mereka hanya perlu menekan tombol call di komputer.
Jadi tidak ada informasi pribadi mengenai nasabah yang disebarkan.
-
Pemberian Surat Peringatan
Kepada semua tim penagih utang AdaKami, pihaknya akan memberikan sanksi berupa SP apabila terbukti melakukan pelanggaran saat penagihan.
Baik itu SP 1, 2, 3 yang menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan.
Aturan Penagihan Pinjaman Online oleh OJK
Pada saat kasus penagihan utang AdaKami terjadi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut turun tangan.
OJK memanggil dan menelisik kembali ke AdaKami terkait kasus nasabahnya yang bunuh diri.
Berkaca dengan kasus tersebut OJK juga memperketat aturan penagihan dalam Surat Edaran OJK No. 19/ 2023.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk Otoritas Jasa Keuangan namun juga pinjol lainnya. Berikut aturan terbaru yang harus ditaati.
- Penagihan dilakukan secara mandiri oleh platform pinjol dan bisa juga menunjuk pihak lain untuk melakukan penagihan.
- Pihak pinjol harus menjelaskan kepada nasabahnya mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran sebelum masa jatuh tempo berlaku.
- Apabila penerima dana wanprestasi maka platform pinjol harus mengeluarkan surat peringatan setelah jatuh tempo.
- Penagihan hanya bisa dilakukan dengan desk collection dan tidak langsung melalui telepon, panggilan video atau media lainnya termasuk tatap muka seperti datang ke rumah.
- Tim penagih di lapangan merupakan orang yang sudah dilatih dan tahu mengenai etika penagihan.
- Ketika pinjol bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan maka pihak tersebut harus memiliki sdm yang tersertifikasi.
- Identitas penagih utang harus tercatat dengan baik.
Hak Konsumen dalam Proses Penagihan Pinjol
Dalam peraturan OJK tersebut disebutkan juga bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau mempermalukan nasabah.
Tidak boleh ada kekerasan fisik dan menyebarkan data pribadi. Mengacu pada hal tersebut maka ada beberapa hak konsumen yang harus dipahami yaitu:
- Mendapatkan penjelasan mengenai waktu jatuh tempo dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
- Mendapat waktu penagihan hanya sampai jam 8 malam saja tidak 24 jam.
- Mendapatkan perpanjangan waktu pembayaran dengan catatan hitam di atas putih sesuai kesepakatan.
- Mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya.
Apa Akibatnya Jika Galbay Adakami?
Kamu memang akan mendapatkan beberapa hak, namun bukan berarti untuk melewatkan kewajiban membayar.
Apabila gagal bayar di AdaKami maka beberapa risiko berikut ini harus ditanggung:
- Skor SLIK OJK kamu akan semakin menurun karena pinjol AdaKami bekerja sama dengan OJK.
- Kamu akan sulit mendapatkan pinjaman di aplikasi pinjol lain hingga bank konvensional.
- Akun AdaKami juga akan dibekukan dan kamu tidak bisa mengakses layanannya.
- Alih-alih meminjam, bunga dan denda yang kamu dapatkan bisa membengkak bahkan nominalnya lebih dari nilai pokok.
Berhati-hatilah setiap kali ingin meminjam supaya tidak gagal bayar. Pastikan bahwa kamu memiliki kemampuan mengangsur sesuai dengan pinjaman yang didapatkan.
Nah, untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara bayar Adakami dengan berbagai medote pembayaran maka tutorial selangkapnya bisa kamu baca di sini.
Selain itu, ada baiknya untuk melakukan simulasi pinjaman untuk mendapat gambaran cicilan per bulan.
FAQ Penagihan ke Rumah AdaKami
Penagihan AdaKami memiliki SOP khusus yang bisa diperhatikan oleh para calon atau nasabahnya. Sehingga jika ada tindakan penagihan di luar etika dapat dilaporkan ke pihak berwajib.