Kredit Pintar Bangkrut karena Pinjol Ilegal, Benarkah?

Kabar Kredit Pintar bangkrut bersama dengan layanan pinjaman online (pinjol) lainnya sempat mencuat saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjol ilegal. 

Banyak berita simpang siur soal Kredit Pintar yang menjadi salah satu pinjol ilegal akhirnya pun ditutup. Apakah hal ini benar, cek dulu faktanya. 

Fakta Penutupan Sejumlah Pinjaman Online 

Bukan kali pertama OJK melakukan penutupan pinjol ilegal sampai meminta pihak bank memblokir rekening pinjol tersebut. 

Tujuan pemblokiran adalah agar masyarakat tidak terkena dampak kerugian dan menjadi korban penipuan. Pasalnya pinjol ilegal menerapkan bunga yang bukan main tingginya. 

Tidak hanya itu saja, penagihan dengan cara kasar juga bisa mengganggu ketenangan di masyarakat. Oleh karena itu OJK pun kerap mengumumkan pinjol ilegal apa saja yang ditutup. 

Kredit Pintar merupakan kredit legal dan juga menjadi pinjol ternama di Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Perusahaan ini sudah mengantongi izin dan terdaftar di OJK. 

Saat ini Kredit Pintar terdaftar dengan nomor KEP-13/D.05/2021, artinya Kredit Pintar adalah pinjol yang aman dan juga legal untuk digunakan masyarakat. 

Jadi apabila saat ini terdengar kabar mengenai penutupan Kredit Pintar hal tersebut tidaklah benar. Kamu yang menjadi salah satu penggunanya pun tidak perlu khawatir. 

Kredit Pintar saat ini masih beroperasi dan memberikan layanan terbaik kepada semua penggunanya untuk mendapatkan pinjaman.  (Catatan: informasi ini diupdate terakhir kali pada 26 Januari 2024)

Peraturan Baru Pinjol dari OJK 2024

Peraturan Baru Pinjol dari OJK 2024
Image: OJK

Memasuki tahun 2024, OJK menciptakan aturan baru dalam urusan bisnis pinjol yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Th 2021 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendaaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Pada aturan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan:

  1. Pembatasan bunga mulai dari 0,1% sampai 0,3% per hari dari yang tadinya 0,4% per hari. 
  2. Penurunan denda keterlambatan dari 0,1% kini diubah menjadi 0,067%.
  3. Penagihan DC hanya bisa dilakukan sampai jam 8 malam saja. 
  4. Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan mengintimidasi baik verbal dan juga fisik. 
  5. Kontak darurat pengguna tidak digunakan sebagai alat untuk penagihan. 

FAQ

Apakah DC Kredit Pintar datang ke rumah?

Ya jika kamu terlambat membayar angsuran setelah 90 hari.

Apakah Atome bekerjasama dengan Kredit Pintar?

Ya, Atome Financial bekerjasama dengan Kredit Pintar dalam bentuk layanan buy now pay later. 

Kapan pinjol legal di tutup?

Pinjol legal tidak pernah tutup, penutupan berlaku untuk pinjol ilegal. 

Kredit Pintar di bawah naungan Bank apa?

Kredit Pintar adalah perusahaan fintech yang bernama PT Kredit Pintar dan tidak berada di bawah naungan bank apapun. 

Kabar soal Kredit Pintar bangkrut tidaklah benar, sampai saat ini layanannya masih bisa digunakan oleh para penggunanya. 

Kamu yang membutuhkan dana bisa langsung mencoba untuk menginstal aplikasi dan mengajukan pinjaman. 

 

Yuliarti Swan

Pecinta kuliner, traveling yang ingin berbagi cerita dari kota budaya di Indonesia.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!
Close

Adblock Terdeteksi

Kami berusaha dengan baik untuk dapat memberikan informasi dan tips menarik secara gratis. Dengan iklan kami bisa terus berusaha. Silahkan matikan adblocker Anda dan lanjutkan membaca.