Kredit Pintar Legal atau Ilegal? Cek Kebenarannya 

Banyak yang bertanya-tanya soal Kredit Pintar legal atau ilegal karena maraknya layanan pinjaman online ilegal yang merugikan. 

Kamu yang ingin mengajukan pinjaman online harus tahu apakah aplikasi ini aman sehingga bunga, denda hingga biaya admin tidak terlalu tinggi. 

Cek kebenaran soal legalitas dari Kredit Pintar sampai akhir pada artikel kali ini. 

Apa Kredit Pintar Terdaftar di OJK 

Aplikasi kredit pintar
Image: play.google.com

Melansir dari kreditpintar.com, PT Kredit Pintar Indonesia sudah terdaftar dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

PT Kredit Pintar Indonesia memiliki nomor KEP -83/D.05/2019 sebagai bukti bahwa perizinan yang dimiliki masih aktif. 

Berkat adanya perizinan ini artinya Kredit Pintar terus memenuhi semua ketentuan dan peraturan soal keuangan yang ada di Indonesia. 

Kredit Pintar juga patuh dalam hal menjaga keamanan dan kerahasiaan dari semua nasabah yang dimiliki. 

Lebih dari sekedar pinjaman, Kredit Pintar telah membantu masyarakat untuk membangun finansial dan juga kesejahteraan. 

Soal Izin dan Pengawasan yang Dimiliki Kredit Pintar 

Selain OJK, selama operasional Kredit Pintar juga memiliki izin serta pengawasan lainnya. Berikut ini izin serta pengawasan yang membuatnya aman. 

  • Anggota AFPI 

Kredit Pintar telah menjadi anggota dari AFPI atau Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia. 

AFPI merupakan organisasi yang mewadahi para pelaku usaha Fintech Peer to Peer Lending. Peresmian dari organisasi ini juga sudah dilakukan oleh OJK. 

  • Sertifikat ISO 

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah, Kredit Pintar menjamin layanan yang aman. Hal ini dibuktikan dengan adanya sertifikasi ISO 27001:2013.

Sertifikasi ini membuktikan bahwa Kredit Pintar menggunakan standar sistem manajemen keamanan data dan informasi agar data yang dimiliki nasabah tetap aman. 

Tips agar Terbebas dari Pinjol Ilegal 

Tips agar Terbebas dari Pinjol Ilegal 

Maraknya pinjol ilegal membuat kamu wajib waspada. Penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan. 

Jika tidak ingin menggunakan Kredit Pintar kamu bisa mengikuti tips ini agar tidak terjebak tawaran pinjol ilegal. 

  • Pastikan Legalitas di OJK

Kamu bisa mengecek legalitas dari perusahaan pinjaman online tersebut dari situs OJK. Setiap bulannya OJK selalu mengeluarkan informasi update soal perusahaan yang terdaftar perizinannya. 

Bisa juga dengan mengecek nomor perizinan yang dimiliki di OJK sehingga tahu betul apakah perusahaan tersebut berizin atau tidak. 

  • Cek Bunga dan Syaratnya 

OJK memiliki ketetapan bahwa bunga untuk pinjol tidak boleh lebih dari 0,4% yang nilai ini juga disetujui oleh AFPI. 

Pastikan bahwa bunga yang ditawarkan oleh pinjol tersebut tidak lebih dari angka ini. Syarat yang diberikan juga tidak mengharuskan Anda menggunakan KTP asli sebagai jaminan. 

Kebanyakan pinjaman online hanya membutuhkan data foto KTP dan juga selfie. 

  • Hati-Hati dengan Tawaran Bunga Rendah

Jika pinjol menawarkan bunga yang lebih rendah lagi kamu wajib waspada. Bisa jadi ada biaya lain yang tidak dicantumkan akan ditagih nanti. 

Terjawab sudah apakah Kredit Pintar legal atau ilegal. Kini tidak perlu ragu lagi mengajukan pinjaman karena Kredit Pintar OJK yang terbukti legal. 

 

Aldy Amrillah

Menulis untuk memberikan manfaat bagi banyak orang sangat menyenangkan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!
Close

Adblock Terdeteksi

Kami berusaha dengan baik untuk dapat memberikan informasi dan tips menarik secara gratis. Dengan iklan kami bisa terus berusaha. Silahkan matikan adblocker Anda dan lanjutkan membaca.