Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK dan KTP, Apa Bisa?
Umumnya, registrasi kartu perdana selalu menyertakan kartu Identitas seperti KK dan KTP, termasuk pada provider Telkomsel.
Hal ini dirasa terlalu rumit bagi sebagian orang dan banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK.
Penyertaan dokumen penting seperti KK dan KTP tersebut bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan terhadap identitas seseorang yang menggunakan provider tersebut.
Berikut ini akan dijelaskan secara lengkap bagaimana registrasi kartu Telkomsel secara resmi.
Mengapa Wajib Registrasi kartu SIM?
Cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK dan KTP tidak dapat dilakukan. Pelanggan tetap tidak bisa mendaftarkan kartu jika tidak menginput kedua data tersebut.
KTP dan KK berfungsi untuk melindungi penggunaan kartu dari penyalahgunaan nomor telepon.
Seperti yang kita ketahui banyak sekali kasus penipuan yang dilakukan secara online.
Tidak kejahatan tersebut pasti menggunakan banyak kartu untuk mengelabui target. Pendaftaran kartu yang dilakukan pun kemungkinan besar menyalahi aturan.
Namun, bagi pelanggan yang belum memiliki KTP masih bisa mendaftarkan kartu menggunakan salah satu NIK yang ada di KK.
Hal ini dikarenakan satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftar kartu perdana hingga 3 kali.
Perlu diketahui bahwa registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan melalui beberapa cara. Contohnya lewat SMS, kode USSD, dan datang langsung ke GraPARI.
Tentu registrasi kartu Telkomsel tanpa KK tidak bisa dilakukan karena tetap butuh menyertakan nomor keduanya.
Telkomsel melayani registrasi kartu untuk WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mengaktifkan nomor Telkomsel.
Adapun beberapa tata cara yang akan dijelaskan secara detail di bawah ini.
Cara Registrasi Kartu yang Baru
Registrasi kartu Telkomsel tanpa KK tidak berlaku bagi cara registrasi kartu Telkomsel yang baru.
Anda perlu menyiapkan NIK yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jadi, tiap pendaftar harus tercantum dalam KK.
NIK dan nomor KK sama-sama memiliki 16 digit angka. Pastikan kedua dokumen ini disiapkan dan aktif.
Nantinya NIK dan nomor KK akan digunakan untuk mendaftar kartu Telkomsel dengan yang sudah ditetapkan.
Untuk aktfikan kartu Telkomsel yang sudah mati, bisa di cek ulasan kami yang lalu.
Melalui SMS
Cara daftar kartu Telkomsel dengan metode SMS sendiri sangat mudah. Ketikkan pesan SMS dengan format REG(spasi)NIK#nomor KK# dan kirim ke nomor 4444.
Jika sudah mengirimnya, tunggu beberapa saat hingga notifikasi berhasil aktivasi muncul melalui SMS pada nomor yang Anda aktifkan.
Melalui USSD
Selain itu, pada cara kedua, yakni mendaftarkan kartu Telkomsel lewat kode USSD, juga tidak bisa dilakukan tanpa nomor KTP dan KK.
Anda tetap membutuhkan kedua dokumen tersebut untuk bukti identitas pribadi.
Sedangkan untuk detailnya, cara satu ini merupakan metode panggilan kepada pihak Telkomsel dengan arahan top up.
Caranya langsung saja melakukan panggilan pada nomor *444#. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk proses registrasi. Ikuti saja alur yang diberikan hingga pendaftaran berhasil.
Melalui Call Center
Cara registrasi kartu Telkomsel selanjutnya bisa lewat Call Center. Dokumen yang dibutuhkan pun tetap NIK pada KTP dan nomor KK pada Kartu Keluarga.
Metode ini merupakan metode panggilan kepada pihak customer service dari Telkomsel secara langsung.
Caranya langsung saja telepon ke nomor 188. Anda akan ditanya layanan apa yang ingin dipilih. Saat itu, Anda akan dijelaskan semua opsi layanan tersebut.
Ikuti saja alur yang diberikan dalam proses registrasi kartu Telkomsel tersebut yang akan dibantu oleh tim layanan Telkomsel.
Melalui Asisten Virtual Telkomsel
Registrasi kartu Telkomsel juga dapat dilakukan melalui asisten virtual Telkomsel.
Asisten virtual Telkomsel bisa dihubungi melalui berbagai media sosial resmi Telkomsel untuk berbagai pelayanan.
Melalui situs atau sosial media resmi tersebut, Anda bisa dengan mudah melakukan pendaftaran kartu.
Adapun beberapa media resmi Telkomsel ada di akun Line @Telkomsel, akun Facebook Telkomsel, serta akun Telegram @telkomsel_official_bot.
Anda bisa meminta bantuan dan mengikuti petunjuk online yang diberikan.
Melalui Grapari
Jenis pelayanan terakhir yang bisa Anda pilih adalah datang langsung ke GaPRARI. Di sana, Anda akan dibantu oleh para pegawai Telkomsel secara langsung.
Namun, tetaplah membawa dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan KTP asli atau fotocopy.
Setelah sampai ke GaPRARI, Anda bisa mengambil nomor antrian. Tunggu sampai nomor antrian Anda mendapat giliran dipanggil.
Bicarakan saja kebutuhan Anda untuk mendaftarkan kartu Telkomsel. Tim CS akan sedia melayani.
Cara Registrasi SIM Bagi WNA
Melihat beberapa penjelasan sebelumnya, dapat diketahui bahwa syarat mendaftar kartu Telkomsel untuk semua WNI (Warga Negara Indonesia) adalah membutuhkan NIK dalam KTP dan nomor KK.
Hal tersebut demi melindungi identitas dari penyalahgunaan tertentu.
Namun, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengaktifkan nomor Telkomsel saat berada di Indonesia, maka cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK bisa dilakukan.
Pasalnya, dokumen yang dibutuhkan sudah berbeda. Berikut akan dijelaskan bagaimana saja cara yang bisa diterapkan.
Melalui USSD
Cara registrasi yang pertama untuk WNA bisa dilakukan menggunakan kode USSD.
Cara ini banyak dilakukan oleh para turis saat berada di Indonesia dalam waktu cukup lama.
Mereka biasanya mengunjungi konter untuk menerapkan cara ini dalam proses aktivasi kartu perdana.
Warga Asing tersebut tidak perlu bawa KTP dan KK. Namun, ada beberapa dokumen yang harus dibawa seperti paspor, serta Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) asli yang sudah diurus untuk berada di Indonesia.
Untuk tahapannya sendiri sebenarnya sangat sederhana.
Pertama, buka menu Panggilan pada handphone dan ketikkan kode USSD *444# untuk mengaktivasi nomor Telkomsel bagi WNA.
Selanjutnya, ikuti saja panduan pada pop up yang ditampilkan hingga proses registrasi berhasil.
Melalui Call Center
Bagi para WNA yang ingin mendaftarkan nomor Telkomselnya, cara selanjutnya bisa juga dilakukan lewat Call Center.
Sama seperti cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNI, nomor tujuan yang dipanggil untuk menghubungi Call Center Telkomsel adalah 188.
Agar tidak terburu-buru saat melakukan panggilan dengan Call Center, sebaiknya siapkan dulu dokumen yang dibutuhkan seperti paspor, KITAP, atau KITAS.
Tim CS akan mengarahkan Anda sampai proses aktivasi kartu Telkomsel berhasil.
Melalui Grapari
Bila benar-benar kesulitan dan memungkinkan untuk pergi, registrasi kartu Telkomsel langsung ke GaPRARI bisa dilakukan.
Untuk syarat yang dibutuhkan pun masih sama, yaitu menggunakan paspor, KITAP, atau KITAS.
Dokumen-dokumen tersebut bisa dibawa saat berkunjung ke GaPRARI. Setelah sampai, ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
Tim CS akan membantu Anda untuk melakukan aktivasi kartu Telkomsel sampai sukses.
Apakah Registrasi Dikenakan Biaya?
Semua proses registrasi yang dilalui dengan cara-cara di atas tidak dikenakan biaya apapun.
Proses pendaftaran tersebut merupakan bentuk pelayanan pada pelanggan untuk memudahkan proses aktivasi kartu, sehingga gratis.
Namun ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan harus dipenuhi, baik bagi WNI maupun WNA.
Perlu diingat kembali, penyelenggara komunikasi pada provider apapun menetapkan maksimal 3 nomor pada setiap NIK yang digunakan.
Dari semua cara yang bisa dipilih tersebut, silakan gunakan cara yang menurut Anda paling efektif dan mudah diikuti.
Beberapa dari pelanggan masih sering kebingungan dengan cara mendaftarkan kartu Telkomsel yang masih baru. Dalam hal ini, pendaftaran via SMS masih yang paling mudah.
Ulasan mengenai cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK di atas menunjukkan bahwa pendaftaran kartu tetap butuh ketentuan tersebut.
Registrasi kartu saat ini memang tidak bisa sembarangan dilakukan karena menyangkut identitas yang pribadi.
Bagi Anda yang belum tahu caranya unreg kartu Telkomsel atau menghadapi masalah seperti registrasi kartu Telkomsel gagal, simak pembahasan kami sebelumnya.