5 Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru dan Lama

Jika ingin menggunakan kartu SIM baru, Anda harus mendaftarkannya terlebih dahulu. Ini syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel.

Bagi pengguna baru kartu seluler Telkomsel, Anda wajib mengetahui tata cara registrasi kartu Telkomsel beserta syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Saat ini, peraturan perundang-undangan Indonesia sudah mengatur tata cara untuk pendaftaran kartu SIM atau kartu seluler yang harus dilakukan oleh pengguna baru.

Kebijakan tersebut tertera pada Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Bahwa, masyarakat yang akan mengaktifkan nomor atau kartu perdana baru wajib melakukan registrasi kartu. Jika tidak, maka akan ada sejumlah sanksi seperti pembatasan.

Para pelanggan baru Telkomsel tentu harus memahami terlebih dahulu cara mengaktifkan kartu Telkomsel untuk selanjutnya digunakan.

Adanya proses registrasi kartu ini merupakan antisipasi terjadinya penyalahgunaan data dan hal-hal lainya yang dapat merugikan pemilik nomor tersebut.

Agar tidak gagal dalam melakukan registrasi kartu Telkomsel prabayar, Anda harus memperhatikan persyaratan nya dan lakukan cara registrasi ulang kartu Telkomsel.

Syarat Registrasi Kartu SIM Provider Telkomsel

cara mengaktifkan kartu telkomsel yang sudah mati

Sebelum membahas cara daftar kartu perdana Telkomsel, Anda harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan untuk melakukan registrasi kartu perdana baru.

Sesuai dengan Peraturan Menteri atau Permen, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat akan melakukan registrasi kartu perdana.

Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi kartu Telkomsel baru dengan menggunakan dokumen berikut:

  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan mendaftarkan kartu perdana Telkomsel baru harus menyiapkan dokumen berupa:

  • Paspor,
  • Kartu Izin Tetap (Kitap), atau
  • Kartu Izin Sementara (Kitas).

Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk melakukan registrasi kartu maksimal 3 nomor saja pada setiap penyelenggara jasa komunikasi atau tiap-tiap operator.

Apabila pelanggan belum memiliki KTP, tetap bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel dengan NIK yang terdaftar di KK.

NIK adalah nomor yang terdiri dari 16 digit nomor dimana pada umumnya tercantum pada KTP tepatnya di atas posisi naa pemilik KTP.

Sedangkan nomor KK yang diperlukan untuk registrasi kartu terdiri dari 16 digit yang terletak pada bagian atas, tepatnya di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

Apakah pelanggan bisa melakukan registrasi kartu tanpa harus menggunakan KTP dan KK? Jawabannya adalah tidak.

Cara Daftar Kartunya

Cara daftar kartu Telkomsel dapat dilakukan dengan melalui SMS, kode dial dan berbagai cara mudah lainnya.

Sebelum melakukan tata cara registrasi kartu Telkomsel akan dijelaskan di bawah ini, siapkan terlebih dahulu dokumen yang menjadi persyaratan registrasi kartu perdana baru.

Setelah itu, Anda boleh menggunakan cara daftar kartu perdana Telkomsel berikut ini.

1. Via SMS

Pertama, cara mengaktifkan kartu Telkomsel prabayar bisa dilakukan melalui pengiriman pesan singkat atau SMS.

Siapkan data diri Anda seperti NIK dan nomor KK untuk registrasi kartu, setelah itu silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka menu SMS atau Pesan di HP Anda.
  • Buat tujuan SMS baru ke nomor 4444.

  • Kemudian ketik format pesan “REG(spasi)NIK#NomorKK#”.

Contoh: REG 1234567891011121#3141516171819202#

Setelah itu akan ada notifikasi

  • Setelah itu akan ada notifikasi bahwa nomor Telkomsel Anda sudah berhasil diregistrasi dan Anda sudah bisa menggunakan kartu tersebut.

2.  Melalui USSD

Para pengguna baru Telkomsel juga bisa melakukan cara mengaktifkan kartu Telkomsel lewat kode dial atau USSD.

Tinggal hubungi kode dial *444# maka Anda akan diarahkan pada menu registrasi kartu Telkomsel secara mudah.

Untuk membantu Anda, silakan simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Buka menu panggilan di HP Anda.
  • Ketik kode dial *444# lalu hubungi nomor tersebut.

Lalu akan muncul pop menu

  • Lalu akan muncul pop menu layanan registrasi kartu.

Pilih menu “Registrasi”

  • Pilih menu “Registrasi” dengan membalas menggunakan angka 1.

  • Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda yang tertera pada KTP.

Selanjutnya input 16 digit nomor KK Anda.

  • Selanjutnya input 16 digit nomor KK Anda.

Lalu kirim dan tunggu konfirmasi SMS

  • Lalu kirim dan tunggu konfirmasi SMS.

3. Melalui Bantuan Call Center

Cara mengaktifkan kartu Telkomsel baru bisa melalui call center 188. Cara ini juga bisa dilakukan untuk para WNA yang akan menetap di Indonesia.

Silakan ikuti cara registrasi kartu Telkomsel melalui nomor call center berikut ini:

  • Buka menu panggilan di HP.
  • Hubungi nomor 188.
  • Anda akan dibantu melalui suara panggilan dan dipersilahkan untuk memilih penggunaan bahasa.
  • Setelah itu, Anda akan diarahkan pada menu layanan Telkomsel.
  • Silakan dengarkan dengan seksama dan pilih menu “Registrasi Kartu Telkomsel”.
  • Ikuti instruksi yang diberikan oleh suara panggilan tersebut.

4.  Di graPARI

Jika ada kendala atau tidak berhasil melakukan registrasi, sebaiknya Anda mengunjungi graPARI terdekat untuk meminta bantuan aktivasi kartu Telkomsel baru.

Sesampainya di graPARI, Anda hanya perlu mengambil nomor antrean dan menunggu giliran untuk dipanggil oleh petugas.

Jangan lupa membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan KK (WNI) atau Paspor dan Kitap/Kitas (WNA) sebagai syarat registrasi kartu.

Setelah itu, Anda hanya perlu mengikuti petunjuk cara registrasi kartu Telkomsel sesuai arahan customer service (CS) yang bertugas.

5. Petunjuk Registrasi Kartu Lama

Jika Anda memiliki kartu Telkomsel sejak lama dan belum melakukan registrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, segera lakukan aktivasi kartu secepatnya.

Anda tetap harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi kartu lama Telkomsel. Setelah itu, silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka menu SMS di HP Anda.
  • Ketik format SMS “ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#

Contoh: ULANG 1234567891011121#3141516171819202#

Kirim format SMS tersebut ke nomor 4444

  • Kirim format SMS tersebut ke nomor 4444.

  • Tunggu sebentar hingga mendapatkan notifikasi berhasil melalui balasan SMS.

Cara Cek Nomor Telkomsel Yang Sudah Registrasi

Apabila Anda ragu atau lupa apakan nomor Telkomsel yang Anda miliki sudah diregistrasi atau belum, sebaiknya Anda menggunakan fitur cek registrasi terlebih dahulu.

Fitur tersebut dapat memberikan informasi apakan nomor yang Anda gunakan sudah didaftarkan atau diaktivasi sesuai dengan peraturan Menkominfo yang berlaku.

Berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda ikuti:

  • Buka menu panggilan di HP Anda.
  • Lalu hubungi USSD *444# untuk mengakses layanan menu registrasi kartu.
  • Akan muncul pop up informasi berisikan menu layanan yang bisa Anda pilih.
  • Silakan pilih menu “Cek Status Registrasi”.
  • Masukkan NIK Anda.
  • Lalu masukkan juga nomor KK Anda.
  • Setelah itu, tunggu informasi registrasi kartu yang akan dikirim melalui SMS.

Apabila nomor Anda belum didaftarkan, maka Anda bisa melakukan cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang sudah dijelaskan di atas.

Cara UNREGnya 

Jika memiliki kartu Telkomsel yang sudah digunakan, Anda juga bisa membatalkan registrasi kartu tersebut. Sehingga, Anda kembali memiliki jatah registrasi kartu perdana baru.

Unreg kartu lama juga bisa membantu agar nomor lama Anda tidak disalahgunakan. Sehingga nantinya pihak operator bisa mendaur ulang nomor tersebut.

Anda bisa melakukan Unreg kartu Telkomsel melalui kode dial *444# untuk mengakses menu “UNREG” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai instruksi.

Selain itu, Anda juga bisa mengirim format SMS ke nomor 4444 untuk menonaktifkan kartu Telkomsel yang Anda miliki dengan format berikut:

UNREG#NIK

Setelah mengirim pesan tersebut, Anda akan mendapatkan balasan pesan terkait status permohonan menonaktifkan kartu perdana Telkomsel tersebut.

Jika kartu lama Anda sudah dalam keadaan terblokir, contohnya karena sudah melewati masa tenggang kartu karena lama tidak digunakan dan tidak diisi ulang pulsa.

Maka Anda tidak perlu melakukan cara untuk menonaktifkan kartu tersebut.

Karena kartu yang sudah diblokir, secara otomatis datanya yang terdaftar di Kominfo akan dihapus.

Kartu yang sudah tidak aktif lagi akan memasuki masa karantina terlebih dahulu sebelum didaur ulang kembali dan diperjual belikan di pasaran.

Itu dia informasi terkait cara registrasi kartu Telkomsel terlengkap. Anda dapat memilih salah satu cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang paling mudah dan cepat.

 

Image: telkomsel.com

Jika terjadi kendala, disarankan untuk langsung menghubungi customer service atau mengakses layanan chatbot veronika di berbagai media sosial yang dimiliki oleh Telkomsel.

Anda juga bisa mendatangi langsung gerai operator, seperti graPARI (untuk Telkomsel) terdekat yang berada di daerah Anda.

Selamat mencoba!

Fina Fauziyah

Nama saya Fina. Pecinta drama korea genre drama misteri, law, dan politik. Tidak bercita-cita menjadi politikus, hanya mahasiswa tingkat akhir yang sedang mencari talenta.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
error: Alert: Content is protected !!
Close

Adblock Terdeteksi

Kami berusaha dengan baik untuk dapat memberikan informasi dan tips menarik secara gratis. Dengan iklan kami bisa terus berusaha. Silahkan matikan adblocker Anda dan lanjutkan membaca.